Tawaran Murah Hotel

Selasa, September 23, 2008

DALAM UPACARA PENGUBURAN

DALAM UPACARA PENGUBURAN
1. Tinggalkan kebiasaan dalam shalat jenazah dengan mangajak jama’ah untuk
mengucapkan kalimat bahwa “jenazah ini orang baik, khair khair” Hal ini tidak
pernah dilakukan Rasulullah SAW, dan tidak ada hadits sebagai pembimbing.
JAWAB
Ketika lewat sebuah jenazah dihadapan Rasul saw maka para sahabat memujinya
dengan kebaikan, maka Rasul saw berkata : “semestinya.. semestinya.. semestinya..”,
lalu tak lama lewat pula jenazah lain, dan para sahabat mengutuknya, maka rasul saw
berkata : “semestinya.. semestinya.. semestinya..”. maka berkatalah Umar bin Khattab
ra mengapa beliau berucap seperti itu, maka Rasul saw menjawab : “Barangsiapa
yang memuji jenazah dengan kebaikan maka sepantasnya baginya sorga, dan
barangsiapa yang mengutuk jenazah dengan kejahatannya maka sepantasnya baginya
neraka, kalian adalah saksi Allah dimuka Bumi.., kalian adalah saksi Allah dimuka
Bumi.., Kalian adalah saksi Allah dimuka Bumi..” (shahih Muslim hadits no.949, Shahih
Bukhari hadits no.1301),
Lalu ketika dimasa Umar bin Khattab ra menjadi khalifah pun terjadi hal yang sama
yaitu lewat jenazah maka orang orang memujinya, maka Amirulmukminin Umar bin
Khattab ra berkata : “sepantasnya..”, lalu lewat jenazah lain dan orang orang
mengumpatnya, maka Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata : “sepantasnya..”.
maka para sahabat bertanya dan berkata Amirulmukminin Umar bin Khattab ra :
“tiadalah jenazah disaksikan 4 orang bahwa dia orang baik maka ia masuk sorga”, lalu
kami bertanya : Bagaimana kalau tiga saja yang bersaksi?, beliau ra menjawab :
“walaupun tiga”. Lalu kami bertanya lagi : Bagaimana kalau dua orang saja..?, maka
beliau ra menjawab : “dua pun demikian”. Maka kami tak bertanya lagi”. (shahih
SURAT WAHABI
www.majelisrasulullah.org
Kenalilah Akidahmu 53
Bukhari hadits no.1302), oleh sebab itu sunnah kita mengucapkan : “khair..khair..”
pada jenazah dengan Nash yang jelas dan shahih dari shahihain dll.
Apapun yang dijadikan fatwa, namun fatwa fatwa diatas adalah batil dan tidak dilandasi
pemahaman yang jelas dalam syariah islamiyah, oleh sebab itu saya menilai bahwa
segala fihak yang menyebarkan selebaran ini sebelum kami beri penjelasan seperti
sekarang ini, maka ia turut bertanggung jawab atas kesesatan ummat yang
membacanya.
Wassalam.

Tiada ulasan: